Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 12 Agustus 2024 BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 12 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. EDI RIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2024 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (11-196/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AKHMAD HARUN, S.H. Pembina Tk. I NIP 19690809 199803 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2025-2045 I. UMUM Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah bagian penting dari tugas pemerintah daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program pembangunan jangka panjang. Hal ini didasarkan pada amanat Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD merupakan bagian integral dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan harus konsisten dengan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta berbagai kebijakan pembangunan nasional lainnya. RPJPD disusun untuk mengarahkan pembangunan Daerah agar sesuai dengan visi pembangunan nasional, serta mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai rencana dan program pembangunan sektoral. Adapun untuk ketentuan mengenai tata cara penyusunan RPJPD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangan Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Penyusunan RPJPD ini selain berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044 yang memberikan gambaran kondisi dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kebumen, juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2053. Penyusunan RPJPD juga didasarkan pada pemetaan kebutuhan dan potensi daerah, termasuk analisis masalah, tantangan, peluang, serta aspirasi dan harapan masyarakat. Proses penyusunan RPJPD melibatkan konsultasi publik dan partisipasi aktif masyarakat, termasuk melalui forum-forum dialog, diskusi kelompok, dan mekanisme partisipatif lainnya. Penyusunan RPJPD didasarkan pada analisis data dan informasi seperti data sosial ekonomi, kondisi lingkungan, dan perkembangan pembangunan sebelumnya. RPJPD memberikan arahan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam mengarahkan pembangunan secara berkelanjutan, serta memberikan dasar bagi penyusunan rencana tindak lanjut yang lebih rinci. Dengan demikian, penyusunan RPJPD Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2045 merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan Daerah menuju visi dan tujuan yang kita inginkan. II. PASAL DEMI PASAL