Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 9 Juni 2017 BUPATI KEBUMEN, ttd. MOHAMMAD YAHYA FUAD Diundangkan di Kebumen pada tanggal 9 Juni 2017 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN INSPEKTUR, ttd. MAHMUD FAUZI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017 NOMOR 12 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KEBUMEN, AMIN RAHMANURRASJID, S.H., M.H Pembina Tingkat I NIP. 19720723 199803 1 006 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (12/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pembagian urusan pemerintahan dimana kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi dan sumber daya mineral hanya meliputi pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah. Hal tersebut secara tidak langsung juga dapat diartikan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dimiliki selama ini terkait pengelolaan pertambangan dan mineral menjadi tidak ada. Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/112 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dibatalkan karena bertentangan dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. II. PASAL DEMI PASAL