Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 22 November 2023 BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 22 November 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. EDI RIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2023 NOMOR 12… NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (12-308/2023) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AKHMAD HARUN.,S.H. Pembina Tk. I NIP 19690809 199803 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Kebutuhan adanya sebuah pengakuan terhadap eksistensi Desa yang ditetapkan dalam sebuah aturan hukum telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah perlu menginventarisir Desa yang telah mendapatkan kode Desa dan segera menetapkan Desa dengan Peraturan Daerah. Pengaturan dimaksud bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kabupaten Kebumen mempunyai wilayah administrasi pemerintahan yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) Kecamatan, 11 (sebelas) Kelurahan dan 449 (empat ratus empat puluh sembilan) Desa. Berkaitan dengan penetapan Desa dalam Peraturan Daerah ini merupakan Desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode Desa sesuai ketentuan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL