Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 9 Juni 2017 BUPATI KEBUMEN, ttd. MOHAMMAD YAHYA FUAD Diundangkan di Kebumen pada tanggal 9 Juni 2017 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN INSPEKTUR, ttd. MAHMUD FAUZI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KEBUMEN, AMIN RAHMANURRASJID, S.H., M.H Pembina Tingkat I NIP. 19720723 199803 1 006 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (13/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA I. UMUM Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pengaturan tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. II. PASAL DEMI PASAL