1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif.
6.Camat adalah kepala kecamatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kecamatan.
7.Lurah adalah kepala kelurahan sebagai unsur penyeleggara pemerintahan kelurahan.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan.
13.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
14.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat dengan RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
15.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau Badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan tunduk pada Hukum Indonesia serta berkedudukan hukum serta melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sama melakukan kegiatan usaha.
16.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau Badan hukum.
17.Masyarakat adalah semua Orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek hukum.
18.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
19.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
20.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
21.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
22.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
23.Timbulan Sampah adalah Sampah yang diambil dari lokasi pengambilan terpilih, untuk diukur volumenya dan ditimbang beratnya dan di ukur komposisinya.
24.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
25.Pengelola Sampah adalah orang/Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah.
26.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi Pengelolaan Sampah.
27.Pengurangan Sampah adalah kegiatan pembatasan Timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah dan/atau pemanfaatan kembali Sampah.
28.Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat Sampah.
29.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari Sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle atau ketempat pengolahan Sampah terpadu.
30.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan Sampah sementara atau dari tempat pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle atau dari tempat Pengelolaan Sampah terpadu menuju ketempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut Sampah.
31.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah Sampah.
32.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
33.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat Pengolahan Sampah terpadu.
34.Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R adalah kegiatan Pengurangan Sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
35.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
36.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah.
37.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
38.Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan Sampah.
39.Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan Sampah.
40.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada Orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPA Sampah.
41.Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang pribadi atau Badan.
42.Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh Masyarakat secara luas.
43.Jalur Hijau adalah setiap lahan terbuka yang ditumbuhi rumput atau pepohonan tanpa ada bangunan diatasnya.
44.Taman adalah lahan dan Jalur Hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan.
45.Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R, sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam Pengelolaan Sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh Masyarakat, Badan usaha, dan/atau Pemerintah Daerah.
46.Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat RT, RW, Kelurahan, atau Desa.