1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran kaki tanggul, tepi waduk, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar sisi ruang manfaat jalur kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.
6.Garis Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
7.Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan Sungai.
8.Garis Sempadan Jaringan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
9.Ruang Sempadan Jaringan Irigasi adalah ruang di antara Garis Sempadan kanan dan Garis Sempadan kiri jaringan irigasi.
10.Garis Sempadan Saluran adalah garis batas luar pengamanan saluran.
11.Garis Sempadan Waduk, Mata Air adalah garis batas luar pengamanan Waduk dan Mata Air.
12.Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan jalan atau rencana lebar jalan.
13.Garis Sempadan Jembatan adalah garis batas luar pengamanan jembatan atau rencana lebar jembatan.
14.Garis Sempadan Jalur Kereta Api adalah batas sisi kanan dan sisi kiri ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalur kereta api.
15.Garis Sempadan Menara Telekomunikasi adalah garis batas luar pengamanan menara telekomunikasi.
16.Garis Sempadan Pagar adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat dibuat Pagar.
17.Garis Sempadan Bangunan adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat didirikan bangunan.
18.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh Garis Sempadan.
19.Sungai Besar adalah Sungai dengan luas daerah aliran Sungai lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi.
20.Sungai Kecil adalah Sungai dengan luas daerah aliran Sungai kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi.
21.Sungai Bertanggul adalah sungai yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau di kirinya.
22.Sungai Tidak Bertanggul adalah sungai yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau di kirinya.
23.Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
24.Saluran Irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk penyaluran air irigasi dari penyediaan, pengambilan, pembagian, dan pemberian air irigasi.
25.Saluran Pembuang Irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk menyalurkan kelebihan air yang sudah tidak dimanfaatkan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
26.Bangunan Irigasi adalah bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya.
27.Mata Air adalah tempat air tanah keluar sebagai aliran permukaan yang mempunyai debit sekurang-kurangnya 5 (lima) liter/detik.
28.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta dipermukaan air, kecuali Jalan kereta api, Jalan lori, dan Jalan kabel.
29.Jalan Tol adalah Jalan Umum yang merupakan bagian sistem jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
30.Jalan Inspeksi adalah Jalan yang menuju Bangunan Sungai/irigasi yang pembinaannya dilakukan oleh pejabat atau orang yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Instansi atau Badan Hukum atau Perorangan untuk melaksanakan pembinaan atas Bangunan Sungai/irigasi/saluran tersebut.
31.Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan Jalannya kereta api.
32.Badan Jalan adalah bagian Jalan yang hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan Jalan, paling sedikit Jalan lalu lintas dan bahu Jalan.
33.Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan Jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
34.Pembina Jalan adalah Instansi atau Pejabat atau Badan Hukum atau Perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang pembinaan Jalan.
35.As Jalan adalah suatu garis yang diambil ditengah-tengah lebar perkerasan Jalan dan/atau rencana Jalan.
36.Jembatan adalah bangunan pelengkap jalan yang berfungsi sebagai penghubung dua ujung jalan yang terputus oleh sungai, saluran, lembah dan selat atau laut, jalan raya dan jalan kereta api.
37.Pagar adalah barang yang digunakan untuk membatasi suatu daerah dengan daerah lain.
38.Bangunan adalah setiap hasil pekerjaan manusia yang tersusun melekat pada tanah atau bertumpu pada batu-batu landasan secara langsung maupun tidak langsung.
39.Bangunan Industri dan/atau Pergudangan adalah Bangunan yang digunakan untuk kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri, penyimpanan barang dalam jumlah banyak atau dibatasi yang ada kaitannya dengan kegiatan industri, pembangkit energi, penyalur atau pembagi tenaga listrik dalam komplek industri, penunjang industri berupa Bangunan pengolahan limbah, pelengkap lainnya perkantoran fasilitas umum dan Bangunan.
40.Menara Telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau Bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan Bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
41.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
42.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, maupun warga negar asing.
43.Badan adalah sekumpulan Orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.