1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
8.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan Wisatawan.
10.Pariwisata Desa adalah bentuk Pariwisata alternatif yang mencakup berbagai macam kegiatan Wisata Desa dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat setempat, maupun pengusaha mitra Desa Wisata.
11.Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait Pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antar pemangku kepentingan.
12.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
13.Desa Wisata merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
14.Usaha Pariwisata Desa adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata Desa berbasis padat karya, masyarakat setempat, bahan baku lokal, menekan potensi pencemaran lingkungan dan eksploitasi sumber daya lokal, serta mengarah untuk diversifikasi kesempatan kerja.
15.Pengelola Desa Wisata adalah kelompok masyarakat, badan usaha milik desa, atau badan usaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertanggung jawab dalam mengelola suatu Desa Wisata.
16.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.