1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pada Pasar Rakyat yang berupa Los, Kios, Pelataran dan fasilitas lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
6.Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar-menawar.
7.Tipe Pasar Rakyat adalah penggolongan Pasar Rakyat berdasarkan waktu operasional, jumlah pedagang, dan luas lahan.
8.Kios adalah bangunan beratap dan berdinding dengan ukuran tertentu yang dapat digunakan untuk berjualan barang/jasa atau melakukan kegiatan usaha seseorang dan/atau badan usaha.
9.Kios A adalah Kios yang menghadap ke luar Pasar Rakyat.
10.Kios B.1 adalah kios di lantai satu yang menghadap ke dalam Pasar Rakyat.
11.Kios B.2 adalah kios di lantai dua yang menghadap ke dalam Pasar Rakyat.
12.Kios C.1 adalah los di lantai satu yang diubah secara swadaya menjadi kios.
13.Kios C.2 adalah los di lantai dua yang diubah secara swadaya menjadi kios.
14.Los adalah bangunan beratap dengan ukuran tertentu yang dapat digunakan untuk berjualan barang/jasa atau melakukan usaha oleh satu atau beberapa orang.
15.Pelataran adalah bagian dari Pasar Rakyat di luar Kios dan Los yang masih berada dalam lingkungan Pasar Rakyat.
16.Pasar Hewan adalah pasar tempat berlangsung nya jual beli hewan ternak seperti sapi,kerbau,kambing,dan lain sebagainya.
17.Pedagang adalah orang dan/atau Badan yang melakukan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa di Pasar Rakyat.
18.Pedagang Lesehan adalah Pedagang yang menempati dan/atau berjualan di Pelataran Pasar Rakyat.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.