1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
6.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
7.Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi serta komunikasi.
8.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
9.Pelayanan non publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi internal penyelenggara pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
10.Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE di Pemerintah Daerah.
11.Infrastruktur adalah sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tersedia dan memadai dalam pelaksanaan SPBE.
12.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
13.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
14.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
15.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.
16.Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan sistem elektronik.
17.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
18.Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan dan perusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan nir penyangkalan informasi.
19.Data adalah fakta berupa angka, karakter, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagai masukan sebuah sistem informasi.
20.Pusat Data adalah suatu ruangan yang dirancang sedemikian rupa yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan penyimpanan data.
21.Walidata adalah pemilik data sesuai tugas pokok dan fungsinya.
22.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
23.Perangkat lunak adalah istilah khusus untuk data yang diformat dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca, dan ditulis oleh komputer.
24.Repository adalah tempat penyimpanan kumpulan-kumpulan software/ aplikasi yang bisa diunduh untuk digunakan.
25.Server adalah sebuah sistem komputer yang menyediakan jenis layanan tertentu dalam sebuah jaringan komputer.
26.Website adalah sekumpulan informasi yang bisa diakses melalui sebuah jaringan komputer, dimana informasi tersebut ditampilkan dalam bentuk halaman informasi terformat yang bisa dihubungkan ke halaman informasi lainnya.
27.Domain adalah wilayah otonomi administrasi, wewenang atau kendali pada internet.
28.Subdomain adalah sub wilayah otonomi administrasi, wewenang atau kendali pada internet.
29.Internet Protocol yang selanjutnya disingkat IP adalah lapisan internetwork yang digunakan oleh protokol TCP/IP untuk melakukan pengamatan dan routing paket data antar host-host di jaringan komputer berbasis TCP/IP atau sistem pengamatan di jaringan yang dipresentasikan dengan sederetan angka berupa kombinasi 4 deret bilangan mulai dari 0.0.0.1 sampai dengan 255.255.255.255 (IP versi 4) atau 6 deret bilangan hexa (IP versi 6) mulai dari 0.0.0.0 sampai dengan FFF.FFF.FFF.FFF.FFF.FFF.
30.Internet adalah merupakan jaringan komputer global yang saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya.
31.Aplikasi adalah suatu subsistem perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.
32.Kode sumber adalah kode-kode kunci pada database yang digunakan untuk pengembangan dan perubahan database.
33.Disaster Recovery Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Informasi yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
34.Bandwidth adalah kapasitas maksimum dari suatu jalur komunikasi yang dipakai untuk mentransfer data dalam hitungan detik.