1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menangani bidang perekonomian
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung.
8.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Kebumen yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam Saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah.
9.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
10.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT BPR Bank Kebumen (Perseroda).
11.Dividen adalah bagian dari laba bersih Perseroda yang dibagikan kepada para pemegang Saham dalam periode waktu tertentu.
12.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
13.Komisaris adalah organ PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Kebumen (Perseroda).
14.Direksi adalah organ PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
15.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah kewajiban dan/atau komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, lingkungan setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
16.Kantor Cabang adalah kantor PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat atau kantor wilayah PT BPR Bank Kebumen (Perseroda), dengan alamat yang jelas tempat kantor cabang melaksanakan kegiatan usaha.
17.Sentra Keuangan Khusus adalah kantor PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) di bawah kantor pusat atau kantor cabang yang melaksanakan usaha perbankan terbatas dalam 1 (satu) kegiatan, dengan alamat yang jelas tempat Sentra Keuangan Khusus melaksanakan kegiatan usaha.
18.Kantor Kas adalah adalah kantor PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) di bawah kantor pusat atau Kantor Cabang yang melaksanakan pelayanan kas dan dukungan penyaluran dana, dengan alamat yang jelas tempat Kantor Kas melaksanakan kegiatan usaha.
19.Tantiem adalah keuntungan perusahaan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang Saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih.
20.Anggaran Dasar adalah ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT BPR Bank Kebumen (Perseroda), dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT BPR Bank Kebumen (Perseroda).
21.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai OJK.