1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen atau sebutan lainnya yang menangani urusan ketenagakerjaan.
5.Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri yang terdaftar di Dinas.
6.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
7.TKI Purna adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dari luar negeri dan sudah menyelesaikan kontrak kerja sesuai dengan perjanjian kerja.
8.Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
9.Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan. 4
10.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
11.Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada Calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
12.Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
13.Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan Calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
15.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
16.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
17.Kantor Cabang PPTKIS adalah Kantor Cabang Perwakilan PPTKIS yang ada di provinsi atau di Daerah yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS Pusat.
18.Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara tujuan.
19.Rekrut Calon TKI adalah proses pencarian atau pengumpulan calon TKI didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang- kurangnya tentang tata cara perekrutan, dokumen yang diperlukan, hak dan kewajiban calon TKI/TKI, situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan, dan tata cara perlindungan bagi TKI.
20.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.