1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Kebumen.
6.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Sekretariat Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
9.Sekretariat DPRD adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
10.Inspektorat Daerah adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
11.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
12.Dinas adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Badan adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
15.Tipe A adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan dan fungsi pendukung serta penunjang Pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja besar.
16.Tipe B adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan dan fungsi pendukung serta penunjang Pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja sedang kecuali Kecamatan dengan kategori beban kerja kecil.
17.Tipe C adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan dan fungsi pendukung serta penunjang Pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja kecil.
18.Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas/Badan.
19.Unit Organisasi Bersifat Khusus adalah unsur pelaksana untuk melaksanakan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
20.Unit Organisasi Bersifat Fungsional adalah unsur pelaksana yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang kesehatan yang memberikan layanan secara profesional.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: