Cukup jelas. Salah satu kewenengan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah adalah menyusun Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 320 ayai (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 l 4 ten tang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mcngarnanatkan bahwa Kepala Daerah menyarnpaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling larnba 6 (enam) bulan setelah rahun anggaran berakhir untuk mendapat persetujv an bcrsama. Selanjutnya, dalam hal pr-nyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tuhun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kcuangan Daerah. Sehingga diharapkan Pemerintah Daerah mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan seternpat, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem terse but secara terus menerus dengan tujuan mewujud kan pengelolaan keuangan daerah yang clcktif, efisien dan transparan. I. UMUM PERATURAN DAERAH ,<.ABUPATEN KEBUMEN NOMOR 5 TAHUN 2025 TE.TANG PERTANGGUNGJAW ABAN PELAKSA>lAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 PENJELASAN ATAS 11 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 226