Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 19 Oktober 2018 WAKIL BUPATI KEBUMEN, ttd. YAZID MAHFUDZ Diundangkan di Kebumen pada tanggal 19 Oktober 2018 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN INSPEKTUR, ttd. MAHMUD FAUZI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2018 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AMIN RAHMANURRASJID, S.H., M.H Pembina Tingkat I NIP. 19720723 199803 1 006 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (7/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUM Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia sehingga dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, dalam rangka mewujudkan tertib regulasi di Kabupaten Kebumen, peraturan daerah yang tidak dapat dilaksanakan perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL