1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kebumen.
5.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
6.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
12.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
15.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
16.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
17.Alokasi Dana Desa, yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
19.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
20.Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan skala lokal Desa.
21.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
22.Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
23.Kekayaan Milik Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
24.Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari masyarakat yang dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
25.Partisipasi masyarakat adalah peran serta masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri untuk melaksanakan suatu kegiatan.
26.Gotong royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah membudaya serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat suka rela antara warga Desa dengan Pemerintah Desa, untuk memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
27.Tanah Kas Desa adalah semua tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai desa, baik tanah kemakmuran, tanah bengkok dan/atau tanah-tanah lainnya.
28.Tanah kemakmuran adalah bagian dari tanah kas desa yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
29.Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
30.Pologoro adalah salah satu jenis pungutan desa yang dibebankan kepada masyarakat atas penunjukan batas dan persaksian adat atas tanah.
31.Pengelolaan sumber pendapatan desa adalah kegiatan dan tindakan terhadap kekayaan desa yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, inventarisasi, pengembangan, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum dan peñatausahaan.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut APBD Provinsi adalah rencana keuangan tahunan Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
34.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten Kebumen yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
35.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.