Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 17 Juni 2019 BUPATI KEBUMEN, ttd. YAZID MAHFUDZ Diundangkan di Kebumen pada tanggal 17 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AHMAD UJANG SUGIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2019 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN PROVINSI JAWA TENGAH ( 8 - 109 /2019) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KEBUMEN, ttd. IRA PUSPITASARI, SH Penata Tk.I NIP. 19800417 200604 2 015 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA TATA USAHA SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH DAN SEKOLAH KEJURUAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur tentang penyetaraan terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil, bahwa jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana. Pejabat dalam jabatan pelaksana bertangungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Selanjutnya, dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah menjadi urusan Daerah Provinsi, dengan demikian Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan bukan merupakan urusan Daerah Kabupaten/Kota. Adapun di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa jabatan perangkat daerah kabupaten/kota terendah yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas. Sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 disebutkan Kepala Tata Usaha Sekolah Kejuruan merupakan jabatan struktural eselon IVb, dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah merupakan jabatan struktural eselon Va. Dengan berlakunya peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah yang merupakan jabatan eselon Va, tidak diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Sekolah Menengah serta Sekolah Kejuruan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan merupakan urusan Daerah Kabupaten/Kota. Berkait dengan hal tersebut, keberadaan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan di atasnya dan tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Bidang Pendidikan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dibentuk Satuan Pendidikan Formal Taman Kanak-kanak Negeri, Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri, Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Taman Kanak-kanak Negeri, Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri, Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar. II. PASAL DEMI PASAL