Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d sebagai berikut: (Rp 409.940.801,00) (Rp 133.059.413.680,68) 6 Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Sub Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir Tahun Anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Ikhtisar Laporan Keuangan Sadan Usaha Milik Neraca; Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas; Ringkasan LRA menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; 7
t.Lampiran XX
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XIV
o.Lampiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII
s.Lampiran XIX
1.Lampiran XII
k.Lampiran XI J· Lampiran X
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV
e.Lampiran V
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
i.Lampiran IX Lampiran 1.4 Lampiran 1.3 Lampiran 1.2
a.Lampiran I Lampiran 1.1 AKHMAD H U S.H. Pembina Tk. I NIP 19690809 199803 1 006 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALABAGIAN HUKUM UPATENKEBUMEN, Diundangkan di Kebumen pada tanggal 29 Juli 2024 SEKRETARISDAERAH KABUPATENKEBUMEN, ttd. EDI RIANTO LEMBARANDAERAH KABUPATENKESUMEN TAHUN 2024 NOMOR8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINS! JAWA TENGAH: (8-165/2024) Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 29 Juli 2024 SUPATI KESUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Oaerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.