1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
6.Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
7.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
8.Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
9.Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
10.Pencegahan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui peningkatan pengetahuan.
11.Penanganan Saksi dan/atau Korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan, dan pelaporan.
12.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Terpadu.
13.Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.
14.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
15.Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.