Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 13 Oktober 2021 BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 13 Oktober 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AHMAD UJANG SUGIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2021 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (9-235/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KEBUMEN, ttd. IRA PUSPITASARI, SH.,M.Ec.Dev Pembina NIP. 19800417 200604 2 015 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEBUMEN TAHUN 2024 I. UMUM Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis” menjadikan landasan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pemilihan Bupati secara langsung. Untuk membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka perlu membentuk dana cadangan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk kelancaran pelaksanaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pemerintah Derah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024. II. PASAL DEMI PASAL