Pada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) akan diberikan Penyertaan Modal berupa uang sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a.untuk Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b.untuk Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
c.untuk Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 3 Oktober 2022 BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 3 Oktober 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AHMAD UJANG SUGIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2022 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (9 -219/2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN ttd. IRA PUSPITASARI, S.H. M.Ec.Dev Pembina NIP 198004172006042015 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN KEBUMEN I. UMUM Badan Usaha Milik Daerah dibentuk dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber dana pembangunan daerah. Oleh karena itu, Badan Usaha Milik Daerah perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Penyertaan Modal daerah bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen. Pendirian PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang baru, diharapkan ikut berperan memberikan perlindungan dan kemanfaatan terhadap setiap upaya pengembangan perekonomian daerah yang berbasis pada potensi lokal dalam persaingan di era global, baik dalam sektor jasa, perdagangan, dan/atau industri berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Berkaitan dengan pemenuhan modal dasar dan modal disetor PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda), perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen perlu diubah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1