1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Bupati adalah Bupati Kebumen.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Kesejahteraan Lanjut Usia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi para Lanjut Usia untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi sesuai dengan Pancasila.
7.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
8.Lanjut Usia Potensial adalah Lanjut Usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
9.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
10.Lanjut Usia Terlantar adalah Lanjut Usia yang disebabkan faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
11.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
13.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Daerah dan berdomisili di Daerah.
14.Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lanjut Usia Tidak Potensial agar dapat mewujudkan dan meningkatkan taraf hidup yang wajar.
15.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lanjut Usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
16.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin Lanjut Usia Terlantar agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
17.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
18.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas bagi Lanjut Usia untuk memperlancar mobilitas Lanjut Usia.
19.Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan pada perseorangan atau kelompok yang telah melakukan suatu keunggulan atau prestasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia.