KendaraanBermotoryanghabismasaberlakunyaujidantidakdiuji berkalatepatwaktu,dikenakansanksiadministrasiberupadenda keterlambatan uji berkala, dengan ketentuan sebagai berikut : l JBBkurangdari3sOOsebesarRp'17'0O0,00(tujuhbelasribu rupiah) dalam setiap bulan keterlambatan;
2.JBB lebih dari atau sama dengan 350O sebesar Rp' 18'O0O'00 (delapan belas ribu rupiah) dalam setiap bulan keterlambatan;
3.JBB kereta tempel dan gandengan sebesar Rp' 17'5O0'O0 (tqjuh belasribulimaratusrupiah)dalamsetiapbulanketerlambatan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l'embaran Daerah KabuPaten Kediri. DitetaPkan di Kediri Pada tangga-l 14 - 4 '2075 BI'PATI IIEDIRI, ttd HARYAITTI SUTRISITO Diundangkan di Kediri padatanggal14-4-2015 SEI(RETARIS DATRAII I(ABUPATEN KEDIRI, ttd SUPOYO LEUBARANDAIRAIII(ABI'PATEI|XEDIRITAHI'IT2OlSNOMOR5 IYOREG PERATURAII DAERAII I(TBT'PATEI{ KEDIRI, PROVII{sI JAWA TIUTIR: O'r4-S l2OlS Satlaan secual dengan adtaya DA.ERAII Penblaa Utana tadYa I{rP. 19s80717 19860310 18 PEITJELASAJT ATAS PERATURAN DA.ERAII KABT'PATEIT KEDIRI NOMOR 5 TNIT'N 2015 TEI|TANG PERUBAIIAIT ATAS PERATI'RAIT DAERAII I{OMOR 23 TAHUI{ 2O11 TENTAITG RETRIBUSI PET| GUJIAN XEIiIDARAAN BERMOTOR I. UMUM Dengan semakin meningkatnya kepadatan arus lalu lintas yang diakibatkan peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang sangat pesat, maka perlu mengintensifkan upaya-upaya pembinaan, penertiban dan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan bermotor yang menggunakan prasarana jalan melalui perbaikan pelayanan di Bidang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Di samping itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pemungutan Retribusi Pengujian kendaraan yang ditetapkan dalam Peratural Daerah Nomor 23 Tahun 2O11 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 103). II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAIIAN LEMBARAN DAERAH I(ABIIPATEN KEDIRI NOMOR 135