1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-U ndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 755);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); .1 No1 1101 Tahun 20()11 tcnlc111g l11't licnd,1llc"m1,111 Ncg..uo (Ll'mb;1rn11 Ncgaru Rc publik lnclon csia Trthun 200-1 Nomor 5, Tumbo.hn n Lcmbara n Negara Rcpublik lncto,wsirt !omor 4355); , . Und,mg-Unct:rng 'omor 15 T8 hun 2004 tenlang Pe m e riksaan P~·ngl'lolc1;111 d,111 1\rnt-;gung .Jawab I<cuangan Nega ra (Lembaran l qi,,1r,, Rt•publik I nclonesi~1 Tahun 200"1 Nomor 66, Ta mba ha n Lrmb.1r,rn Nq:.1,ma Rcpublik Indonesia Nomor 4400); ~ - Unct:mg-Und,rng Nomor 25 Ta hun 2004 Lc ntang Sistem Perenc:rn.i,rn Pemb~rnguna n Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2004 Nomor 104, Tambahan Letnbnr:rn Negnra Rcpublik Indonesia Nomor 4421); 0 Und,rng-L·nctang Nomor 33 Ta hun 2004 Lentang Pcrirnbangan Kl' ll ,111!.!,rn ,llll:::tt n Pcmcrinta h Pusa l dan Pemerinta han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4438); I 0. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Re publik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-U nda ng Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pernbentukan Peratu ran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234) sebagaimana telah diubah d e ngan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Pe ruba han Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 te n tang Pcmbenlukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6398);
12.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sadan Penye lcnggara Jaminan Sosial (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 116, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); -I
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 H tcntnng Pemerintahan Daerah (Lembnran Negara Republik Indonesia 1'-:,hun 201-t Nomor 2-t-t, Tambnhan Lembman Ncgnra Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir d1?ngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 lentnng Pcrubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun .20 H tcmang Pcmerintahan Daera h (Lembaran Negara Rcpublik lndonl'sia Tahun 20 I 5 Nomor 58, Tambaha n Lcmbaran 1cgnra Rcpublik Ind onesia omor 5679); 1-l. Und,rng-Undang Nomor 1 Tahun 2015 lcntdng Pcnetapan Peraturan Pcmerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran I egara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor IO Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 5898);
15.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 Lentang Kebijakan I<euangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangana n Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan / a tau Dala m Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayaka n Perckonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Ind onesia Nomor 6485);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepa la Daerah (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 5
17.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinlah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5340);
18.PeraLUran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Lcmbaran Ncoarai") Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4576) scbagaimana tt>lah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20 l 0 tcntang Perubahan Atas Pera tu ran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 6 22 Pcrnlurnn Pemcrinta h Nomor 30 Tahun 2011 lentang Pinjaman Dal'rnh (Lcmbnran Negara Rc publik Indonesia Ta hun 201 J Nomor 59, Ta mba ha n Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor 52 l 9);
23.Peraturan Pemcrintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia No mor 5272);
24.Pcratur:.in Pemcrintnh Nomor 70 Tahun 2015 ten tang Jami nan 1,l'rclakan n l,crja clan ,Ja minan Ke ma tian bagi Pegawa1 Aparatur Sipil Nega ra (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2 12, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740);
25.Pcraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administralif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6057);
27.Peraturan Pe merintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
28.Peraturan Pe merintah Nomor 13 Tahun 20 19 ten tang Laporan dan Evnluasi Pcnyc lc nggaraan Pemerintahan Daera h (Lcmbara n Negara Rc publik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lem bara n Negara Rc publik Indonesia Nomor 6323);
29.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenlukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
30.Pl'r~tlur,tn Pn·sickn Nnmor 1~3 T:-ihun 20 lt) tent.mg Pl:'tunjuk TL·lrn1s Dnnn /\lok,\s1 l,husus Fis1k (Lc111bmnn Nl'gar._\ RL'publik lnclnrn·s1,1 Tahu11 20lt) Nomnr 3l1-I) scb.\gaim,rnit tclDh diub<1h dl'ngan Pn,\t ur,m Pn·s1ckn Nonllll' ~ T,,hun 201 ~ trn1~111μ. Pcrub,llrnn 1\t.is J>n:1tur.111 Prrs1ckn Nnmnr 123 'l\1hu11 20Jt., lcnt,rng Pl'tunjuk Tck111s D.-11w Alokasi 1,husus F'isik (Lcmbnr..111 Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 11);
31.Pcralurnn Prcsiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pcngadaan Ba rang/ Jnsa Pernerintah {Lembaran Negarn Rcpublik Indonesia Tahun 20 I 8 Nomor 33);
32.Pcraturan Prcsiden Nomor 82 Tnhun 2018 ten tang Jaminan 1-.:eschalan (Lcmbaran Negarr1 Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Presidcn Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 lomor 210);
33.Pcraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tcntang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengclolaan Keuangan Dacrah scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mcnteri Dalam Negcri Nomor 21 Tahun 20 11 ten tang Perubahan l,edua Alas PeraLuran Menten Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Brrita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31 O); H
15.Pcrn lu rnn Mcnlc ri Da la m Ncgcri No mo r 16 Ta hun 2007 Lenlang Tn ln Cr1 ra Gv~iluas i Ra ncn ng,rn Pe ra tu ra n Daer-ah lc nta ng Anggarnn Pe nda pa la n d a n Bcla nja Dacrah dan Ranca ngan Peraluran I<e pala Daerah tenlang Penjabaran Anggaran Pcnda pa la n cla n Bcla nja Daerah scbagaimana telah diubah d e ngan Pe ra luran Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 lcnlong Peruba han Ata s Peraturan Menteri Dalam Negeri No mor 16 Ta hun 2007 Lenla ng Tata Cara Evaluasi Rancangan Pcra tu ran Daera h Len la ng Anggaran Pe nd apatan cla n Bela nja Dac ro.h da n l~a nca nga n Pe raturan Kepala Dae ra h lentang Pe nja bara n Anggaran Penda pa ta n dan Belanja Daerah (Serita Nega ra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
36.Peraluran Me n Leri Da lam Nege ri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pecloman Pe mberia n Hibah d a n S a ntuan Sosial yang Bcrsumbcr dari An ggaran Pe ndapata n d a n S ela nja Daerah (Berna Negara Repu blik Indonesia Ta hun 2011 Nomor 450) scbagaimana Lela h diubah bc bcra pa ka li te rakhir dengan Pera turan Me nteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 ten tang Pe ru ba ha n Kelima Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Ta hun 2011 Lentang Pedoman Pemberian Hibah dan Ba n tua n Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bela nja Daerah {Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
37.Peratura n Me n teri Da la m Negeri Nomor 80 Tahun 201 5 tenta ng Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tenta ng Pembentukan Prociuk Hukum Dae ra h (Se rita Nega ra Re publik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
38.Peraturan Menteri Dalam Nege ri Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengelolaan Sarang Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); l)
39.Pcraluran Men Leri Keuangan Nomor 50/PM K.07/2017 Len tang Pcngelolaan Tran s fe r ke Dae rah dan Dana Desa (Serita Negara Republik Indones ia Ta hun 20 17 Nomor 537) se bagaim a na tclah diubah bebe rapa kali lera khir dengan Pe raturan Menteri l<euangan Nomor l21/PMK.07/2018 tcntang Pcrubahan Ketiga /\tas Pe raluran Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 lc n lang Pcn gelolaan Transfer kc Daerah dan Da n a Desa (Serita Negara Republik Indone sia Tahun 20 18 Nomor 1341);
40.Pe raluran Menlen Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pe n gelompokan Kcmampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 4 1. Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Sadan Layanan Umum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
42.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pemban guna n Saran a dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
43.Peraturan Menteri Da lam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Pe rcncan aan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Re publik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144 7); 44 . Pe ra turan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentan g Pedoman Penyusunan An ggaran Penda patan dan Bela nja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); 4 5 . Pe raluran Dae ra h KabupaLen Kediri Nomor 1 Tahun 2011 Lentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupate n Kediri Nomor 86) sebagaimana telah diubah beberapa kali Lerakh ir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Peru bah an Ketiga Atas Peraturan Dae rah Ka bu paten Ked iri Nomor 1 Ta hun 2011 ten tang Pajak Dae rah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 20 17 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 149); 10 -16. Pcraturan Om-rah Kabupalen Kcdiri Nomor 3 Ta hun 201 I tentang Retribusi Pelayanan Kcsehatan di Dinas Kesehata n Kabupalen Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 201 1 Nomor 3, Ta m bahan Lembaran Dae rah Kabupaten Kediri Nomor 95);
47.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Ta hun 2011 tentang Re lribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daera h Ka bu paten Kediri Tahun 2011 Nomor 16, Tambaha n Lembaran Daerah Kabupalen Kediri Nomor 96) sebagaimana tela h diuba h dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempa l Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Ka bu paten Kediri Tahun 20 18 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Kediri Nomor 165) ;
48.Peraturan Daerah Ka bu paten Kediri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pema kaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah 1..:abupatcn Kediri Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 97) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Ka bu paten Kediri Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Perubahan Kcdua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 20 11 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 20 17 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 150);
49.Pera tu ran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 201 1 Nomor 18, Ta mbahan Lembaran Oaerah Kabupaten Kediri Nomor 98) sebagaimana telah diuba h dengan Pe raturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 20 11 ten tang Retribusi Pelayan a n Pasa r (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 142); 11
50.Peraluran Daerah Kabupaten KedJri Nomor l CJ To.bun 20 I l tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pcmndnm Kebnknn.111 (Lembaran Daerdh h nbupaten Kcdiri T,1hun 2011 Nomor ! l\ Tambahan Lembarnn Daerah l,abupmen l,t'diri Nomo r l)t)J; 5: Peraturan Daerah Kabupalen Kcdm i'\omor 20 Tahun 20 I I lenl,rng Relnbus1 Penjualan Produksi Usaha Dacra h (Lembarnn Dacrah Ka bu paten Kedin Tahun 2011 Nomor 2 0, Tambahnn Lembaran Daerah l,abupaten Kediri Nomor 100);
52.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 201 l lemang Rctribus1 lzin Tr.1)·ek (Lcmbaran Dacrah Kabupatc n 1,edin Tahun 20 I I :-lomor 21, Ta1nbahan Lcmbaran Daerah 1, abupRtcn l\cdm :'-:omor 10 I);
53.Pera tu ran Dae rah Kabupalen Kcdiri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retnbusi Pen)·eberangan di Air (Lembaran Daerah Ka bu paten Eedi ri Ta hun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah 1,abupaten l,ediri Nomor 102); 54 . Peraturan Daerah I,abupaten I,ediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermolor (Lembaran Dae rah l,abupate n Kediri Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Ka bu paten Kediri Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah l,a bupaten l,ediri Nomor 135):
55.Peraturan Dae rah Kabupaten Kcdiri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Relribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 104); 12
56.Pera Lu ran Daerah Kabupalen Kcdiri Nomor 25 Ta hun 2011 tenta ng Retribusi Parkir di Te pi Jalan Umum (Lembaran Dae ra h Kabupale n Kedi ri Tahun 20 11 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tenlang Peru bah an Alas Peraturan Dae ra h Ka bu paten Kediri Nomor 25 Tahun 2011 ten tang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupalen Kediri Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Kediri Nomor 136);
57.Peraturan Daerah Kabupalen Kediri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupalen Kediri Tahun 20 12 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Kediri Nomor 108);
58.Peraturan Dacrah Kabupale n Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Kediri Nomor 109);
59.Peratu ran Dae rah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 Lenlang Retribusi lzin Mendirikan Bangu nan (Lembaran Daen:ih l<abupaten l<ediri Tahun 2012 Nomor 4, Ta mbahan Lemba ran Da crah Ka bu paten Kediri Nomor 1 10) sebagaimana telah diubah dcngan Pera Luran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraluran Daerah Kabupalen Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Ka bu pate n Kediri Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Kediri Nomor 161 ); 13 M). I >t: ra lurnn Dacrnh K~1burntc n Kc c.l il'i Nom o r 3 Ta hun 201 3 lcnt ;1ng l11 vcs lusi Pcmc rinluh Dacrn h (Lc m bara n Daera h l'-:.IIJurx 1t<·n l(ediri T;1lt u n 20 l 3 Nomor 3, Tambu ha n Lc mba ran Dacrnh l(abupa l<.:n l(ediri Nomor 125) sebaga irn a n a Lela h d iuba h dcnga n Pcrn lu ran Dacrah Kabupa len Kediri No mor 10 Ta hun 201 6 Len La ng Peruba h a n Atas Pera tura n Daera h Ka bupc.1 le n Kedi ri Nomo r 3 Ta hun 201 3 ten ta n g lnves tasi Pe m crint ah Dac ra h (Lc mbara n Da era h Ka bupa ten Kediri Ta h un 20 l 6 Nornor 10, Ta mba h a n Le mbaran Dae ra h 1,a bupa lc n l<cdiri Nomor l 48) ; 6 1. Pc-ra tura n D:1crc1 h h:abupa lc n l(cd iri Nomor 4 Tahun 201 6 tcnta ng Rc ncnn a Pe mbanguna n J a n gka Menen gah Dae ra h 1,a bupa lc n I<ediri Ta h un 20 16-202 l (Lemba ra n Daera h Ka bupa te n Kedi ri Ta hun 2016 Nomor 4, Tamba h a n Lemba ran Daera h Ka bupalen Kediri No mor 146); 62 . Pe ra tu ra n Da e ra h Ka bu pa Len Ked iri Nomor 5 Ta hun 20 16 Le nla n g Pe m bentu ka n d a n Susu nan Peran gkat Dae ra h Ka bupa len Ked iri (Lcm bara n Dacra h Ka bu palen Kediri Ta hun 2016 Nomor 5, Ta mba ha n Lembara n Daer a h Kabupa ten Kediri Nomor 147);
63.Pera tu ra n Daera h Ka bupa ten Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ha k Keuangan da n Administralif Pimpinan dan An ggola Dewan Perwakila n Ra kyat Daerah Kabupaten Kediri (Le m baran Dae ra h Ka bu pa ten Kediri Ta hun 2017 Nomor 8, Ta m bahan Le m ba ra n Dacra h Ka bupalen Kediri No m or 159 ); 6 4. Peratura n Daera h Ka bupaten Kediri Nomor 8 Ta hun 2018 tenta n g Re tribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang (Lembaran Daera h Ka bupa ten Kediri Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Le mba ra n Daera h Ka bupa te n Kediri Nomor 166);