DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
116

Ringkasan

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas : a. Langsung; b. Umum; c. Bebas; d. Rahasa; e. Jujur; f. adil. Maksud pengaturan pemilihan Kepala Desa untuk memberikan landasan hukum bagi terwujudnya pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan dan akuntable.

Isi peraturan

Teks116PDFHirarki

Memuat teks peraturan…