Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 116
Lembaga terkait
Ringkasan
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas : a. Langsung; b. Umum; c. Bebas; d. Rahasa; e. Jujur; f. adil. Maksud pengaturan pemilihan Kepala Desa untuk memberikan landasan hukum bagi terwujudnya pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan dan akuntable.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…