MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KABUPATEN KEDIRI. BANGUNAN GEDUNG DI Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan lrmbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 114) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
4.DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralyat Daerah Kabupaten Kediri.
5.Kepala Daerah adalah Bupati Kediri.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
7.Badarr adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Iembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk Badan Usaha LainnYa. 6 7
8.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan yang menyatu dengal tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan f atau air, yang berfungsi sebagai tempat malusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
9.Klasilikasi Balgunan Gedung adalah klasilikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administrasi dan persyaratan teknisnya. 1O. Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. ll.Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
12.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
13.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat I{LB ada-lah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan/ tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 8
14.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/ penghijauan dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
15.Ketinggian Bangunan adalah tinggi bangunan adalah jumlah lantai yang diizinkan oleh pemerintah.
16.Koefisien Tapak Basement adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basement dan luas lahal/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
17.Perencanaan Teknis Bangunan adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/ elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggar€rn biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
18.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
19.Persetujuan Rencana Teknis adalah pernyataan tertulis tentang telah dipenuhinya seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung yang telah dinilai 2O. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten yang telah ditetapkar dengan Peraturan Daerah. 9
21.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
22.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat tr{IBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
23.Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
24.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun dan/ atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekedaan mengadakan bangunan.
25.Mengubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dar,/atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut dan alih fungsi.
26.Pemilik bangunan gedung adalah pemerintah, orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan.
27.Pengguna bangunan adalah pemilik bangunan dan/ atau bukan pemilik bangunan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan, yang menggunakan dan/ atau mengelola bangunan atau bagian bangunan sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
28.Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan disekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem. 10
29.Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung. 3O. Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang berlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
31.Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliptui proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
32.Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
33.Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana kontruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
34.Menara/ tower adalah bangunan yang menjulang tinggi, dengan luas dasar dal luas pada ujung bangunan tidak sama besar dan/ atau dapat berbentuk prisma tidak beraturan, limas atau kerucut.
35.Pemegang lzin adalah pemerintah, orang pribadi atau badan yang diberikan izin untuk mendirikan, merubah, dan/ atau mengembangkan bangunan.
36.Garis sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, as sungai yang merupakan batas antara bagran kavling atau pekarangal yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan. 11
37.Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/ kanal/ saluran irigasi pernanen, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan.
38.Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
39.Sertifrkat Laik Fungsi bangunan gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif pemanfaatannya. maupun teknis, sebelum 4O.Tim Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan perlimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
41.Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesilikasi dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
42.Penyidikan adalah serangkaia-n tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang bangunan gedung yang terjadi dan menemukan tersangkanya. t2
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/ atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan, kepatuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
44.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
45.Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasal dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
2.Diantara BAB I dan BAB II disisipkan BAB IA tentang MAKSUD DAN TUJUAN dan diantara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A yang berbunyi :