1.Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.
3.Bupati adalah Bupati Kediri.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri.
5.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat SATPOL pp, adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.
6.satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desar/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penangErnan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Iirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
9.Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
10.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. ll.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
12.Jalan adaLah prasar€rna transportasi darat yang meliputi segala bagran jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
13.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Kabupaten yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.
14.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagran dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan m€rmpu menjadi areal penyerapan air. -l0-
15.Fasilitas umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagr masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Kediri, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
16.Saluran air adala}, semua saruran, selokan-selokan, got-got serta parit- parit tempat mengalirkan air.
17.Sungai adalah alur atau wadah air arami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
18.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah, minyak, atau asap, akibat dari pembakaral segala macarn bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
19.Tuna susila adalah seseorang yang melakukanhubungan seksual dengan sesarna jenis atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang dengan tduat mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa.
20.Mucikari atau dengan sebutan lain yang sejenis adatah seseorang yang yang menjadi induk semang yang mengorganisasikan orang lain untuk melal<ukan perbuatan cabul.
21.Perbuatan asusila adalah segala perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, termasuk persetubuhan.
22.Pelacuran adalah serangkaian tindakan yang dilakukan setiap orang atau badan hukum meliputi ajakan, membujuk, mengorganisasi, memberikan kesempatan, melakukan tindakan, atau memikat orang lain dengan perkataan, isyarat, tanda atau perbuatan lain untuk merakukan perbuatan cabul.
23.Pornograli adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norna kesusilaan dalam masyarakat.
24.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat pKL, adalah pelalu usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasar€rna, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. - ll -
25.Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disebut TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang diterapkan oleh pemeritah daerah.
26.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka (ditempat) umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum.
27.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norrna kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
28.Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nalkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya.
29.Orang dengal gangguan jiwa adalah setiap orang yang membutuhkan konsultasi masalah kejiwaan sehingga memerlukan pelayanan kejiwaan yang diperlukan secara langsung maupun tidak langsung. 3O. Penghuni Bangunan adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
31.Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
32.Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau oralg lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
33.Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
34.Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
35.Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
36.Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
37.Pengumpulan uang atau barang adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/ kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
38.Usaha pengumpulan sumbangan adalah semua program, upaya dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan.
39.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat ppNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. 4O. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengg€rnggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik olehf alrtor alam dan/atau faktor non alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
41.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, likuifaksi tanah, dan tanah longsor.
42.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/ rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
43.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: