1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kendal.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.PD Pelaksana adalah PD yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Fasilitasi P4GNPN adalah dukungan Pemerintah Daerah upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
8.Pencegahan adalah segala upaya, usaha, atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
9.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
10.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
11.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
12.Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannnya dikurangi 4 jdih.kendalkab.go.id dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
13.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
14.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
15.Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika.
16.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu Narkotika dari ketergantungan Narkotika.
17.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
18.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar.
19.Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah sekelompok/seseorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
20.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
22.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
23.Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau wadah bagi masyarakat, yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, baik lembaga pendidikan formal maupun non formal.
24.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga atau wadah bagi masyarakat sebagai tempat untuk bersosialisasi, mengembangkan potensi diri, meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, kemandirian dan tujuan positif lainnya, yang 5 jdih.kendalkab.go.id disatukan oleh nilai-nilai tertentu yang ingin diwujudkan sebagai tujuan bersama.
25.Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
26.Tempat Usaha adalah tempat untuk melakukan kegiatan usaha.