1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Daerah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 4
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
15.Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang energi dan sumber daya mineral;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17.Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga serta bidang pariwisata;
18.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; dan
19.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.