1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 4 jdih.kendalkab.go.id
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
15.Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang energi dan sumber daya mineral;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17.Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga serta bidang pariwisata;
18.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; dan
19.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan. e.Badan Daerah, terdiri dari :
1.Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
2.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3.Badan Pendapatan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang keuangan bidang pendapatan; 5 jdih.kendalkab.go.id
4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Intensitas Sedang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 7 Desember 2021 BUPATI KENDAL, cap ttd DICO M. GANINDUTO Diundangkan di Kendal pada tanggal 7 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, cap ttd MOH. TOHA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2021 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL, PROVINSI JAWA TENGAH: (13-300/2021) 6 jdih.kendalkab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KENDAL I. UMUM. Pada hakikatnya otonomi daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bupati Kendal dan DPRD Kabupaten Kendal dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Oleh karena itu, dalam menentukan dan membentuk susunan perangkat daerah akan berbanding lurus dengan seberapa besar kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 208 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Perangkat Daerah dibentuk untuk membantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektifitas pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, maka perlu dilakukan perubahan susunan Perangkat Daerah yang ada sesuai kebutuhan Daerah sehingga mampu mewujudkan peningkatan pembangunan dan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal. Untuk melaksanakan perubahan Perangkat Daerah yang berbentuk Dinas dilakukan melalui perumpunan dengan berdasarkan pada :