[1) Objek Retribusi lain Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kcpada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/ata gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kcgiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan urum,memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. [2) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud peda ayat [l) adalah tempat usaha/kogiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pererintah Daerah.