DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2017

Nomor
21
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembatalan/Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Ijin Gangguan.

Isi peraturan

Pasal 1

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Arr.r Nomor 11 Tahun 2OLT tentang Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Arr Tahun 2OLT Nomor 11). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlakr.r pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Ditetapkan di Dobo pada tanggal t4 S€tt€mfefL 'o(t BUPATI KEPULAUAN ARU, Diundangkan di Dobo Pada tanggal ?-S ge?tsn|'r-w qo\\ DAERAH KABUPATEN KEPUI"AUAN ARU, LEMBARAN DAERAH.KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN gOTi- NOMOR zt n- NOREG PERATURAN DAERAH MALUKU: NOMOR $lgU2oLT Salinan sesuai dengan aslinya KEPAI,A BAGI.AN I{ABUPATEN IffiPUI.AUAN ARU, PROVINSI PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU NoMoR Yl TAHUN 951) TENTANG PEMBATALAN / PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KAE}UPATEN KEPULAUAN ARU NOMOR 11 TAHUN 2OL7 TENTANG RETRIBUSI IJIN GANGGUAN I. UMUM Bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tah:un 2OOg tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2OO9 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Retribusi Ijin Gangguan menghambat iklim investasi di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2OLT tentang Retribusi Ijin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Culmp jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU NOMOR q