Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Diundangkan di Dobo pada tanggal, n. t\b\l-tl, -Z.ol'1 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU,ARENS UNIPLAITALEMBARAN DARRAH KABUPATEN KEPULAUAN ARUTAHUN '-cl � NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU PROVINS! MALUKU(NOMOR f / TAHUN 'J../)llf ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU NOMOR 3 TAHUN 9-0L!,\ TENT ANG RETRIBUSI !ZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL I. UMUM Dalam rangka lebih memanfaatkan Ch.:momi Daaerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangu.nan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah khiisusnya yang berasal dari retribusi daerah harus dipungut dan dikelola secara lebih bertanggungjawab. Di samping itu dengan semakin meningkatnyapelaksanaan pernbangunan, kegiatai. penycdiaan jasa pelayanan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum diarahkan agar dapat menunjang pertumbnban perekonomian Daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten.tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digclcngkan dalam jenis retribusi perizinan tertentu. Dalam upaya pengawasan dan pengendalian terhadap tempat penjualan minuman beralkohol, perlu adanya pengaturan retribusi Izin Tempat PenjualanMinurnan Beralkohol di Kabupater, Kepulauan Aru..
11.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.