1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah yang Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan.
7.Instansi Daerah adalah perangkat daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang meliputi sekretaris daerah, sekretaris dewan perwakilan rakyat,lembaga dinas daerah, dan lembaga tehnis daerah.
8.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menangani dan bertanggungjawab terhadap urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disebut UPTD-BLK adalah unit penyelenggara pelatihan kerja berbasis kompetensi di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas.
10.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
11.Instruktur atau sebutan lainnya adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis serta diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan.
12.Tenaga Pelatihan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan.
13.Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas.
14.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
15.Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.
16.Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disebut LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
17.Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
18.Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikat profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
19.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan organisasi multinasional, yang dapat diterapkan dengan mendapatkan registrasi dari Menteri.
21.Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerjasama dengan organisasi yang bersangkutan, yang dapat diterapkan dengan mendapatkan registrasi dari Menteri.
22.Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka, penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberi pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
23.Pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
24.Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
25.Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disebut Lembaga Akreditasi LPK adalah lembaga yang bersifat independen dan ditetapkan oleh Menteri yang berfungsi untuk mengembangkan sistem dan melaksanakan akreditasi LPK.
26.Analisis Kebutuhan Pelatihan adalah kegiatan yang sistematis untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai pelatihan yang harus diberikan kepada peserta pelatihan karena adanya kesenjangan antara kompetensi yang telah dimiliki calon peserta pelatihan dengan kompetensi yang harus dimiliki setelah mengikuti pelatihan.
27.Analisis Jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk mendapatkan data jabatan, mengolah menjadi informasi jabatan, menyajikan untuk program- program kelembagaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan, serta memberikan layanan pemanfaatannya bagi pihak-pihak yang memerlukan.
28.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan dan keahlian tertentu.
29.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara.
30.Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan memiliki kewenangan untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
31.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.