menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; 1. 2. 3. 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional' (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perunciang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1' tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Norr.r:r 23 tahun 2O 14 tentang Perrrerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 67s7);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kine{a instansi Pemerintah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a61a\; 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentalg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2" Tarrrbahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2077 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 450);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1781);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2024 lentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 Nomor 11);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 (Inmbaran Daerah Kabupaten Kepuiauan Meranti Tahun 2025 Nomor 12);
17.Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun furggar-an 2O25 (BerTta Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 Nomor 38); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAI}UPATEN KEPULAUAN MERANTI dan BUPATI KEPULAUAN MERANTI MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.
(1)Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran ; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional laporan perubahan ekuitas; neraca; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan.
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan laporan penggunaan dana desa. : a. b. c. d. e. f. c.