1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kepulauan Meranti.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Meranti yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian organisasi perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
7.Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
8.Pejabat Yang Ditunjuk adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas dan tanggungjawab oleh Bupati untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
9.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah daerah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
12.Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana peruntukan Kabupaten yang penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
13.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kabupaten yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
14.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
15.Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
16.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
17.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan o1eh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
18.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
19.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
20.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana Kabupaten, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
21.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
22.Pekerja Seks Komersial yang selanjutnya disingkat PSK adalah setiap orang baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja sebagai pemuas nafsu birahi dengan menerima imbalan.
23.Gelandangan adalah orang yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaannya.
24.Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya.
25.Perbuatan Cabul adalah suatu perbuatan yang tidak senonoh yang menimbulkan birahi atau rangsangan yang dilakukan orang yang berlainan jenis dan/atau sesama jenis terhadap hal-hal yang bertentangan dengan agama, etika, moral, adat dan susila lainnya.
26.Porno Aksi adalah perbuatan/atau tingkah laku secara erotis (membuka aurat) yang dapat membangkitkan nafsu birahi secara langsung di muka umum.
27.Premanisme adalah suatu perbuatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
28.Waria atau Banci adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupan sehari-hari yang melakukan aktifitas dan perilaku negatif sebagai PSK.
29.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
30.Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tatakrama kesopanan antara lain, perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, laki-laki hidung-belang, meminum minuman keras, serta perbuatan maksiat lainnya.
31.Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat islam.
32.Tempat Maksiat adalah lokasi yang diduga atau dipandang sebagai sarana untuk melakukan transaksi atau negosiasi ke arah perbuatan maksiat maupun sarana untuk melakukan perbuatan maksiat itu sendiri.
33.Zina adalah Perbuatan Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.
34.Minuman Beralkohol adalah minuman yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi atau fermentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman beralkohol, sehingga produk akhirnya berbentuk cairan yang mengandung etanol.
35.Warung Internet yang selanjutnya disingkat warnet adalah tempatyang digunakan untuk menyewakan penggunaan jasa internet kepada khalayak umum, dapat berupa game online dan lainnya.
36.Pub adalah tempat hiburan khusus untuk mendengarkan live musik sambil minum minuman yang dibuka pada waktu malam (sampai larut malam).
37.Kafe adalah tempat minum kopi dan sejenisnya yang pengunjungnya dihibur dengan musik.
38.Diskotik adalah tempat hiburan atau klub dengan memperdengarkan musik yag dimainkan oleh disc jockey (DJ), bukan sebuah Band di atas panggung.
39.Tempat Karaoke adalah tempat yang menyediakan fasilitas jasa hiburan dimana seseorang dapat memasukkan nada sesuai keinginannya kemudian bernyanyi tanpa harus diiringi live band atau orchestra.
40.Rumah Kos atau Sejenisnya adalah rumah atau kamar yang disewakan untuk tempat tinggal yang sifatnya sementara.
41.Hotel atau Penginapan adalah suatu tempat usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebahagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh jasa pelayanan, tempat bermalam dan sejenisnya dan dapat dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum serta layanan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
42.Salon Kecantikan adalah tempat atau gedung orang merawat kecantikan, merias muka, menata rambut dan sebagainya dengan memungut bayaran.
43.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.