1.Daerah adalah Kabu paten Kerinci.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bu pati adalah Bu pati Kerinci.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pekerjaan umum.
6.Badan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang Lingkungan Hidup.
7.SKPD Perizinan adalah SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang perizinan di Daerah.
8.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD, adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada pada SKPD yang Berwenang yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Bupati.
9.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
10.Air adalah semua air yang terdapat di atas ataupun di bawah permukaan tanah, kecuali air lau t dan fosi.
11.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair.
20.Baku mutu air limbah adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air limbah untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
21.Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
22.Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
23.Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
24.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hid up, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain ..
25.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83.
26.Limbah 83 dari sumber tidak spesifik adalah limbah 83 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dan lain-lain.
27.Limbah 83 dari sumber spesifik adalah limbah 83 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah.
28.Limbah 83 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi adalah limbah B3 yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali termasuk sisa kemasan limbah 83 dan bahan-bahan kimia yang kadaluarsa.
29.Badan usaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Limbah 83 sebagai kegiatan utama dan/atau kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang bersumber bukan dari kegiatan sendiri dan dalam kegiatan akte notaries pendirian badan usaha tertera bidang atau sub bidang pengelolaan Limbah 83.
30.Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/ atau penimbunan.
31.Pengendalian pencemaran Limbah 83 adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan akibat Limbah 83 yang merupakan bagian dari pengelolaan Limbah 83.
32.Penghasil Limbah 83 adalah setiap orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah 83.
19.Badan Air adalah tempat atau wadah di atas permukaan daratan yang berisi dan/ atau menghasilkan air, yaitu rawa, danau, sungai, waduk, dan saluran air.
34.Penyimpanan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpan Limbah 83 yang dilakukan oleh penghasil Limbah 83 dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yang beracun.
35.Pengangkutan Limbah 83 adalah kegiatan pemindahan Limbah 83 dari penghasil Limbah 83 sebelum diserahkan kepada pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83 dan/atau penimbun Limbah 83 ..
36.Pengolah Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah 83.
37.Penimbunan Limbah 83 adalah suatu kegiatan menempatkan Limbah 83 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
38.Pengelola Limbah 83 adalah orang yang melakukanpengelolaan Limbah 83.
39.Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penimbunan Limbah 83 yang berizin.
40.Penyimpanan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpan Limbah 83 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolahdan/atau penimbun Limbah 83 berizin dengan maksud menyimpan sementara.
41.Tempat Penyimpanan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat untuk menyimpan sementara Limbah 83 dalam waktu singkat.
42.Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah 83 dari penghasil Limbah 83 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah 83 skala daerah.
43.Pengangkutan Limbah 83 adalah suatu kegiatan pemindahan Limbah 83 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau daripengolah ke pengumpul dan/ atau ke pemanfaat dan/ atauke pengolah dan/atau ke penimbun Limbah 83.
44.Reduksi limbah 83 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya danracun limbah 83, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.
45.Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi Limbah 83 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/ atau sifat racun.
46.Penimbunan Limbah 83 adalah suatu kegiatan menempatkan Limbah 83 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
47.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya dampak negatif dari pengelolaan limbah 83 pada lokasi penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah 83 agar dapat disimpan dengan baik dan aman.
48.Izin adalah izin pengelolaan Limbah 83 yang meliputi Izin Penyimpanan Sementara, Izin Pengumpulan, atau Izin Lokasi Pengolahan Limbah 83.
49.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak pen ting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
50.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya diluar usaha dan/ atau kegiatan yang wajib ..