MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERIN Cl Menetapkan 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten KerinciNomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 ten tang PerubahanKedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten KerinciTahun 2013 Nomor3); .LV • .I. VJ.Cl.L\..l.lct.J.J. L.Jc.l.VJ.CA...i..l. ..1..1.CA..t.J~pltA.t...'-".1.1 .C».;'C'"""C--..l."110:1. :a:,01:a.10:a. .LC> zmaoc /2016NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI, PROVINS! JAMB!: Diundangkan di Sungai Penuh ~n~n+n~~~nl 2016 BUPATIKERINCI. Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal, 2016 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
6.Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1). Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Perumahan.
(2)Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang sewa dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan Sumpah/ Janji. ~
(3)Pemberian tunjangan perumahan se6agaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku, yang penghitungannya mengacu pada lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 21a Standar rumah jabatan dan rumah dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRDsebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan pasal 21 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5.Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disispkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21a sehinga berbunyi sebagai berikut:
4.Penjelasan Pasal 20 dan Pasal 21 dihapus
3.Ketentuan ayat {3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Pengaturan Nornor Polisi Kendaraan Dinas Ketua DPRD adalah setelah NomorPolisi Kendaraan Dinas Bupati;
(2)pengaturan Nomor Polisi Kendaraan Dinas Wakil Ketua DPRD diatur setelah NomorPolisi Kendaraan Dinas Ketua Pengadilan Negeridan Wakil Bupati;
(3)pengaturan Nomor Polisi Kendaraan Dinas yang mengalami Perubahan diatur dengan Peraturan Bupati.