1.Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kerinci.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur nenvelenzaara Pemerintahan Daerah. PENYELENGGARAANTENTANGPERATURAN DAERAH PELAYANANPUBLIK.
16.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 1 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Peningkatan Kinerja Unit Pelayanan;
18.Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
20.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 616);
21.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 11), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 6);
22.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 2). Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKERINCI dan BUPATIKERINCI MEMUTUSKAN:
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.
6.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
7.Pelayanan Barang Publik adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik.
8.Pelayanan Jasa Publik adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik.
9.Pelayanan Administrasi adalah pelayanan yang menghasilkaa berbag-ai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik.
10.Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah, BUMD, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk sernata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
11.Pelaksana Pelayanan Publik yang diselanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Daerah.
13.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
14.Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan clan acuan penilaian -kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka .pelayananyang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
15.Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian iriformasi dari -organisasi Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tuisan dalam huruf braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual atau elektronik.
16.Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. 1 7. Indeks Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disingkat IKM adalah ukuran kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan yang disediakan oleh Organisasi Penyelenggara pelayanan .publik berdasarkan standar .pelayanan yang telah ditetapkan.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan dari penerima pelayanan yang berisi informasi tentang .kefidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.
19.Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak melalui bantuan, baik oleh Ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
20.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik an tar para pihak yang diputus oleh ombudsman.