1.Daerah adalah Kabupaten Kerinci;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang merrumpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kerinci;
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kerinci;
5.SKPD Adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Tugas Pokok dan Fungsinya membidangi lndustri dan Perdagangan;
6.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunanya termasuk kegiatan rancang bangun dan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BIDANGINDUSTRIDAN PERDAGANGAN. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKERINCI dan BUPATI KERINCI 19.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/M- IND/MD/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian IU_I, Izin Perluasan dan TDI;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daaerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor2); Nomor: 90/M- dan Pembinaan
16.Peraturan Menteri Perdagangan DAG/PER/ 12/2014 tentang Penataan Pergudangan ;
17.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 46/MDAG/PER/9/2009;
18.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37 /M- DAG/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Menetapkan
7.Bidang Usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri;
8.Perusahaan Industri adalah Perusahaan yang rnelakukan kegiatan di bidang Usaha Industri yang dapat berbentuk perorangan, badan, usaha, atau badan hukurn yang berkedudukan di Indonesia;
9.Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi;
10.KornoditiIndustri adalah suatu produk akhir dalam proses produksi dan rnerupakan bagian dari jenis industri;
11.Perluasan Perusahaan Industri adalah penambahan kapasitas produksi rnelebihi produksi yang telah diizinkan;
12.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
13.Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan;
14.Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan/ pribadi yang juga bertindak sebagai pengusaha yang mengurus dan mengelola sendiri perusahaan miliknya, termasuk didalamnya seseorang yang mengurus dan mengelola atas mengawasi setiap usahanya secara langsung dan tidak rnerupakan suatu badan atau persekutuan;
15.Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan ditempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya;
16.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu tindakan dan atau pengurusannya ditentukan sesuai dengan wewenang yang diberikan; 1 7. Perubahaan Perusahaan adalah perubahan data yang meliputi perubahan nama, bantuk, alamat kantor, nama pemilik/penanggung jawab, NPWP, modal dan kekayaan bersih perusahaan, serta kelembagaan bidang usaha, jenis barang/ jasa dagang;
18.Pindah lokasi adalah Izin Pemindahan Lokasi Perusahaan atau Pabrik yang berasal dari dalam dan luar wilayah Daerah, yang berlaku terhadap perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut · Izin Pindah lokasi;
19.Kelompok Industri adalah bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu (Industri dasar), industri hilir dan kelompok industri kecil;
20.Cabang Industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mernpunyai cm umum yang sama dalam proses produksi;
21.Izin Bidang Industri dan perdagangan adalah izm yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di bidang industri dan perdagangan;
22.Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pin tu adalah kegiatan penyelenggaran suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses perolehan dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbit izin yang dilakukan dalam satu tempat;
23.Pejabat Penerbit perizinan dibidang industri dan bidang perdagangan adalah pejabat yang tugas pokok dan fungsinya dibidang Perizinan;
24.SKPD Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu adalah unit organisasi perangkat daerah Kabupaten Kerinci yang tugas dan tanggungjawabnya melaksanakan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci;
25.Pelayanan Terpadu adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan jenis perizman berdasarkan prosedur dan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu;
26.Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan jasa atau kompensasi;
27.Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan · usaha disektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
28.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer. perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, yayasan, persekutuan, perkumpulan, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;
29.Agen Perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perianjian;
30.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, . pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
31.Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tertutup dan atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang yang diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri;
32.Gudang tertutup adalah gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin
33.Gudang terbuka adalah gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas batas tertentu
34.Gudang berbentuk silo atau tengki adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas,curah, atau biji bijian yang kontruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton atau dari kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karatestik barang yang disimpan
35.Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan / atau pihak lain untuk mendukung / memperlancar kegiatan perdagangan barang;
36.Surat Keterangan Penyimpanan Barang yang disingkat SKPB adalah tanda bukti penyimpanan barang yang harus dimilki oleh pengelola dan/ a tau penyewa gudang terhadap jenis barang yang mempunyai karakter tertentu;
37.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin Usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan;
38.Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi perusahaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU-WDP)dan peraturan pelaksanaannya yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
39.Tanda Daftar Perusahaan yang disingkat TDP adalah Surat Tanda Daftar yang diberikan kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
40.Tanda Daftar Gudang yang disingkat TDG adalah Surat Tanda Daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi;
41.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
42.Pengawas Wajib Daftar Perusahaan yang disingkat WDP adalah pengawas yang berkerja menangani penyelenggaraan WDPyang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang;
43.Penyidikan tindak pidana di bidang pelayanan Industri dan Perdagangan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Industri dan Perdagangan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;