DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DRPD dengan pemerintah Daerah secara terencana, terpadu dan sistimatis yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda. Penyusunan Propemperda dilingkunngan Pemerintah Daerah di Koordinasikan oleh bagian Hukum.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…