DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2015

Nomor
6
Tahun
2015
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum yaiut meliputi masalah hukum perdata, pidana dana tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh pemda dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketuan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…