Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci, meliputi; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…