menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan B elanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016; BUPATI KERINCI, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KER INCI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENT ANG ::~TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN 3ELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN A NGGARAN 2016 BUPATI KERINCI PROVINS! JAMBI
6.Undang-Lnca-ig . .ornor :s Tahi;n 2004 teritang Perr.e r.ksaar; Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan \'egara (Lernbaran Negara Republik Indonesia \'omor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); · ~- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah _2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 >'omor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia x omor 4540); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737); :-. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); _ - . ?eraruran Pemerintah :\omor 24 Tahun 2005 ten tang Standar Akunzans: Pernerintahan Lernbar . .egara Xegara Republik :- ior.es:a -:-a:"-::..::: 2 OS . ·o:::c::- .!9. -:-a.-:::)a.':.ar. Lembarar; \'ega:a ?~::·..::::.....::.: ::-.ci
16.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif penempatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51610);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATE~. KERL CI TAHUN ANGGARAW 2016, MEMUTUSKAN : BUPATI KERINCI dan DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPA.TEN KERINCI DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri N omor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah d • .an Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapata n dan Belania Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Paeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 te·ntang Perubahan atas Pe:ratuian M.ented Dalam Negeii N"-.'W.i.'RJ; ~'2 '1;·~.h1.!.'i'i '2Q11 tentang Pedoman Pemberian Hibah d.an Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nlomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daeirah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir den.gan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2CH 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daera..~;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nome ir 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
30.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun. 2007 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor IO, Tambahan Lemba ran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6) sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun, 2007 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Keabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor l 0, Tambahan Lemba ran Daerah XabupateJ:i Kerinci Nomor 6);
31.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuanga n Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupate-n Kerinci Tahun 2007 Nomor 15,, Tambahan Lembaran Daeerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2'.013 tentang Perubahan Kedua f\ta'i:. Peiatuian Dae-rah Nomoi 1$ 'l;a\:>i'.!.'.i'i '2001 t._e,;:,it..'2..'i'i'E, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuanga n Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupate-n Kerinci Tahun 2013 Nomor 3J;
32.Peraturan Daerah Kabupaten Kerincii Nomor 8 Tahun 2016 tentang f\ngga-ran Penda?atan dan &·l.~i~a D.'?&..'i:W~ Ka~.!.'?at&'i'i Kerinci Tahun Anggaran; realisasianggaran sejumlahsurflus/ defisitdengan_:....sih Rp 882.463.839.147,77 Rp 72.859.926.134,55 - Realisasi _ ""~sih lebih/ (kurang) Rp 955.323. 765.282,32- Anggaran belanja Setelah perubahan Rp 1.057 .674.380.055,22 Rp 35.480.596.244, 78 belanja sejumlah Rp 72.859.926.134,55 Realisasi e.isih lebih/ (kurang) -= lisih anggaran dengan realisasi - engan rincian sebagai berikut: Rp 1.093.154.976.300,00Anggaran pendapatan etelah perubahan - anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 35.480.596.244, 78 engan rincian sebagai berikut: - .aporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai