1.Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan P~rwa.ldl~ Rakyat Daereh menurut azas otonomi _ dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuarr Republik Indonesia sebagaimana dlmaksud dalam Undang-Undang Dasar Negan1 · ~~publilc Indonesia Tahun
1945.. . , . - . BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANOPENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI KERINCI . . Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI dan
7.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; ·
8.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAO/PER/ 10/2012 tentang Waralaba untuk Jeriis Uaaha Toko Modem;
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/MDAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penntaan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang WHayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032;
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ten tang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha K.ecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, T~J:P:ba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743); Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Oaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Kerinci. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kerinci. Pasar adalah lembaga ekonomi termpat bertemunya pembeli dan penjual, . baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan transaksi perdagangan. P,asar Rakyat, adalah tempat ueaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan dengan proses jual . bell barang dengan tawar menawar. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewak.an kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. 1· 1 o. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran, baik yang berbentuk minimarket, supermarket, depertement store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. !.· 11. Pasar Induk adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yang menampung . basil . produksi . petani yang dibeli oleh para pedangang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang di pasar-pasar eceran diberbagai tempat mendekati para konsurnen . .. 12. Pasar khusus adalah pasar dimana barang yang diperjual belikan bersifat ~u~q~ atau spesifil.{;seperti pasar hewan, pasar sepeda, pasar burung dan sejenisnya, :· 13. Pasar lingkungan adalah pasar yang <likelola pemerintah daerah, badan usaha dan kelompok masyarakat yang ruang lingkup pelayanannya rneliputi satu lingkungan pemukiman di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang ~~l?C?!~.~a.n.~~-a11 m~lip~H ~ebumhru1 pokok sehari-hari. ; 14. Pasar desa adalah pasar yang dikelola pemerintah desa atau kelurahan yang ruang lingkup pelayanannya meliputi lingkungan desa atau kelurahan di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari-hari dan/atau kebutuhan sembilan bahan pokok. i: 15. Pasar penunjang adalah bagian dari pasar induk yang membeli dan ~; menampung basil produksi petani yang berlokasi jauh dari pasar induk yang bertugas sebagai penampung sementara, karena komoditi yang berhasil ditampiliig akan dipindah kepasar induk untuk selanjutiiya dilelarig ke pedagang tingkat eceran. ;: 16. Sektor informal adalah unit usaha bersekala kecil yang menghasilkan dan ~; mendistribusikan barang dan jasa tanpa melalui izin oprasional dengan ·; · tujuan .utama untuk menciptakan kesempatan kerja dan penghasilan bagi aifitiya ,~ndiri dengan tldak meiiiiliki tempat berjualan yang inerietap. 'i:J 7. Pengeio~an jaringan minimarket, adalah pelaku usaha yang melakukan ,. kegiatan usaha di bidangmini market melalui satu kesatuan manajemen dan $istem·~pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya, rl .. ~i;:Pertokoan adalah komplek toko atau deretan toko yang masing-masing /. dirniliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha . .~>· i.:', Toko serba ada adalah tempat usaha untuk melak:u~ penjualan barang \: .. barang kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan sembilan bahan pokok yang ;:i.: disusun dalam bagian yang terpisah-pisah dalam bentuk counter secara :f. eceran. t~. Mini Market adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan · barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada t konsumen dengan cara pelayanan mandiri. ~ ~1. SuP,~~- M~k~~ ada18:11 sarana atau temp~t. _usaha untu~ rr1elakukan penjualan 't barang-barang kebutuhan rumah ta.tigga termasuk kebutuhan sembilan T · bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara J: pelayanan rnandiri (swalayan). ~i ;• ·::-:22. Hyper Market adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan ( · barang barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan laagsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri dari pasar swalayan, toko modem dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaanya dilakukan seeara tunggal,
23.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut IUP2T, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP dan Iain Usaha Toko Modem selanjutnya disebut IUTM, adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
24.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, . dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat <lengan toko modern dan sejenisnya, sehingga. tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sepagai layaknya suatu usaha.
25.Permberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu. usaha . .yang lebih, berkualitas baik dari aspek :manajemen dari fisilc agar dapa.t oersiiliig dengan foko modem.
26.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modem· di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mernatikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, m.enerigan dari koperasi yang ada.
27.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk membina keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
28.Usaha Mikro, kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah.
29.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
30.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasarna usaha.
31.Peraturan zonasi, adalah ketentuan-ketentuan pemerintah ytμig mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang : qi ~usμn untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rirl~i tata ruang. _''. ·•· . . ·.·i
32.Bahan pokok, adalah sembilan kebutuhan pokok meliputi beras, minyak : goreng, gula kopi, sabun, terigu · ikan asin dan .telur, baw~g: merah ,jan bawang putih, cabe rawit dan cabe merah, daging, s~tiapg.:·, , >;;· · ·· I mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Toko Modem di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan Pasar Rakyat, mikro, keell, menengah dan koperasi dengan yang telah ada dan memiliki nilai .· historis dan dapat menjadi aset parawisata; ?enyelenggaraan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan . oko Modem, bertujuan untuk : memberikan perlindungan kepada UMKM, koperasi Pasar Rakyat; memberdayakan pengusaha UMKMdan koperasi serta Pasar Rakyat pada umumnya agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, clan dapat memngka~ kesejahteraan;. '• .,. ···,· .. . . . ...