DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN/BUMD yang dapat beripa toko, kios, los, dan tenda yang memiliki/dikelola oleh pedangan kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan dengan proses jual beli barang dengan tawar menawar. Penyelenggaraan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, Usaha pasar rakyat digolongkan menjadi beberapa bentuk yaitu pasar lingkungan, pasar desa dan kawasan, pasar tradisional , dan pasar khusus. Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat di fasilitasi oleh Pemerintah daerah, swasta, BUMD, termasuk kerja sama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, badan usaha, koperasi, kerjasama kemitraan. Lokasi pendirian pasar rakyat wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang daerah dan peraturan tentang zonasi.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…