1.Kecamatan Gunung Tujuh, dengan Tipe A;
2.Kecamatan Kayu Aro, dengan Tipe A;
3.Kecamatan Kayu Aro Barat, dengan Tipe A;
4.Kecamatan Gunung Kerinci, dengan Tipe A;
5.Kecamatan Siulak, dengan Tipe A;
6.Kecamatan Siulak Mukai, dengan Tipe A;
7.Kecamatan Air Hangat, dengan Tipe A;
8.Kecamatan Air Hangat Timur, dengan A;
9.Kecamatan Air Hangat Barat, dengan Tipe A;
10.Kecamatan Depat Tujuh, dengan Tipe A;
11.Kecamatan Sitinjau Laut, dengan Tipe A
12.Kecamatan Danau Kerinci, dengan Tipe A;
13.Kecamatan Keliling Danau, dengan Tipe A;
14.Kecamatan Gunung Raya, dengan Tipe A;
15.Kecamatan Bukit Kerman, dengan Tipe A;
16.Kecamatan Batang Merangin, dengan Tipe A. Pasal II Peraturan Daerah ini rnuiai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci. Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal 2019 Diundangkan di Sungai Penuh pada tanggal 3 u u 2019 SEKRETARIS DAERAH KERINCI, ----i<ZW2P-Ltata GASDINUL GAZAM NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI, PRO VINSI JAMBI : /2019 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019 NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, bidang kebudayaan, bidang pariwisata, bidang kepemudaan dan keolahragaan, bidang Perdagangan, bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja, bidang pangan, bidang pertanian, bidang penanaman modal, bidang perencanaan, bidang penelitian serta bidang keuangan, masing-masing telah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi perangkat daerah tersendiri dalam rangka penangganan urusan secara optimal. Adapun hasil perhitungan variabel urusan pemerintahan bidang-bidang tersebut, sebagai berikut :
1.Urusan pemerintahan di bidang perikanan, sebesar 748 (tujuh ratus empat puluh delapan);
2.Urusan pemerintahan bidang pariwisata, sebesar 968 (sembilan ratus enam puluh delapan);
3.Urusan pemerintahan bidang kebudayaan, sebesar 520 (lima ratus dua puluh);
4.Urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, sebesar 605 (enam ratus lima);
5.Urusan pemerintahan bidang Perdagangan, sebesar 539 (lima ratus tiga puluh sembilan);
6.Urusan pemerintahan bidang Koperasi, sebesar 748 (tujuh ratus empat puluh delapan);
7.Urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, sebesar 572 (lima ratus tujuh puluh dua);
8.Urusan pemerintahan di bidang pangan, sebesar 506 (lima ratus enam);
9.Urusan pemerintahan di bidang pertanian, sebesar 1.055 (seribu lima puluh lima);
10.Urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal, sebesar 484 (empat ratus delapan puluh empat);
11.Fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebesar 1.012 (seribu dua belas). Berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan pada masing-masing bidang, dibentuk perangkat daerah, sebagai berikut :
1.Urusan pemerintahan bidang pertanian dibentuk Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan tipe A terdiri 4 (empat) bidang serta Dinas Perkebunan dan Peternakan dengan Tipe B terdiri 3 (tiga) bidang,
2.Penggabungan urusan pemerintahan bidang perikanan dan urusan pemerintahan bidang pangan dibentuk Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan dengan Tipe B terdiri 3 (tiga) bidang;
3.urusan pemerintahan bidang penanaman modal dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe C terdiri 3 (tiga) bidang;
4.Penggabungan urusan pemerintahan bidang koperasi dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dibentuk Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja dengan Tipe B terdiri 3 (tiga) bidang;
5.Penggabungan urusan pemerintahan bidang perindustrian, dan urusan pemerintahan bidang perdagangan dibentuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe B terdiri 3 (tiga) bidang;
6.Penggabungan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dibentuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A terdiri 4 (empat) bidang;
7.urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dibentuk Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe C terdiri 2 (dua) bidang;
8.Penggabungan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dengan tipe A dan terdiri dani 6 (enam) bidang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR