Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Kegiatan perencanaan pendistribusikan program meliputi penetapan rumah tangga sasaran , penerima masyarakat, penentuan titik distribusi dan titik bagi. Perencanaan dan penetapan rumah tangga sasaran penerima manfaat dilakukan secaran tranparan dan bertanggungjawab. masyarakat berpendapan rendah penerima subsidi beras pada rumahnya diberi penanda khusus. Anggaran subsidi beras bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dialokasikan dari anggaran pendapatan belanja daerah. Biaya operasional pendistribusian dari gudang bulog sampai titik distribusi menjadi tanggung jawab perum bulog.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…