1.'3adan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangaa;
2.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dengan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
3.Badan Kepegawaian dan Pengcmbangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendi.dikan dan pelatinan. ..
13.Dinas Koperasi dan 'Tenaga Kerja dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta uru san pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
14.Dinas Perindustrian 'dan Perdagangan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang perindustrian, dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
15.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan uruean pemerintahan bidang' kebudayaan; . 16 Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga 1 7. Dinas Perhubungan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; l 8. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe B menyelenggarakan urusan perintahan bidang lingkungan hidup; I ... ,111 Berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan pada masing-masing bidang, dibentuk perangkat daerah, sebagai berikut:
1.Urusan pemerintahan bidang pertanian dibentuk Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan tipe A terdiri 4 (empat) bidang serta Dinas Perkebunan dan Peternakan dengan Tipe B terdiri 3 (tiga) bidang; ? . Penggabungan urusan pemerin tahan bidang perikanan dan urusan pemerintahan bidang pangan dibentuk Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan dengan Tipe B terdiri 3 {tiga) bidang; Adapun hasil perhitungan variabel urusan pemerintahan bidang-bidang tersebut, sebagai berikut :
1.Urusan pemerintahan di bidang perikanan, sebesar 748 (tujuh ratus empat puluh delapan];
2.Urusan pemerintahan bidang pariwisata, sebesar 968 (sembilan ratus enam puluh delapan);
3.Urusan pemerintahan bidang kebudayaan, sebesar 520 (lima ratus dua puluh];
4.Jrusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, sebesar 605 (enam ratus lima);
5.Urusan pernerintahan bidang Ferdagangan, sebesar 539 (lima ratus tiga puluh sembilan];
6.Urusan pemerintahan bidang K:::perasi, sebesar 748 (tujuh ratus empat puluh delapan);
7.Urusan pemerintahan bidang 1enaga Kerja, sebesar !572 (lima ratus tujuh puluh dua);
8.Urusan pemerintahan di bidang pangan, sebesar 506 (lima ratus cnam);
9."Jrusan pemerintahan di bidang nertanian, sebesar 1.055 (seribu lima puluh .ima):
10.Urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal, sebesar 484 (empat ratus delapan puluh empat);
11.Fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebesar 1.012 (seribu dua belas). I. UMUM Hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, bidang kebudayaan, bidang pariwisata, bidang kepemudaan dan keolahragaan, bidang Perdagangan, bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja, bidang pangan, bidang pertanian, bidang penanaman modal, bidang perencanaan, bidang penelitian serta bidang keuangan, masing-masing telah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi perangkat daerah tersendiri dalam rangka penar.gganan urusan secara optimal. PERUBAHAN.ATAS FERATURI\N DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5.TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKATDAERAH TENTANG PERATURAN DAERAHKABUPATEN KERINCI NOMOR TAHUN2019 ATAS PENJELASAN •· -• " • . ' . TAJVIBAHP~ LEMBARANDAERAHKABUPATEN KERINCI NOMOR ..... Pasal II Cukup Jelas Pasal I Cukup Jelas II PASAL DEMI PASAL I I I'
3.urusan pemerintahan bidang penanaman modal dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan 'ripe C terdiri 3 (tiga) bidang:
4.Penggabungan urusan pemerintahan bidang koperasi dan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dibentuk Dinas Koperasi dan Tenaga .erja dengan Tipe B terdiri 3 (tiga) bidang;
5.Penggabungan urusan pemerintahan bidang perindustrian, dan urusan pemerintahan bidang perdagangan dibentuk Dinas Perindustrian dab. Perdagangan dengan Tipe B terdiri 3 (tiga) bida.ng;
6.Penggabungan urusan pemerin tahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dibeutuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A terdiri 4 (empat] bidang;
7.urusan pe.merintahan bidang kepemudaan dan olahraga dibentuk Dinas Pemuda dan Olahraga dengan ripe C terdiri 2 (dua) bidang;
8.Penggabungan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dengan tipe Adan terdiri dari 6 (enam) bidang. • -• • i • LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019 NOMOR /2019 .• • .• .NUH ~ rdKUM r1 K BU~RINCI, ADI~ Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal 2019 • - • GASDJNUL GAZAM SEKRETARIS DAERAH KERINCI, Diundangkan di Sungai Penuh padatanggal 2019 K "SUm?M:, ASISTEM ADMINISTRASI UMUM SEKDA KERINCI KEPAU. BAG!AN llRGANISIISI PARAF HIERAKHIS ~~:·.. ,.~· \S -~. ~- ~ . . -~ ~ -P:::e: JJ ... ~, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI, PROVINS! JAMB!: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini. dengan peri.empatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Pasal IT