menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah Swatantra Tingkat II dalam lingktangan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tenga.h sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
3.Undang-Unda.ng Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 2387);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keu.angan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387):.
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diuba.h beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemeri.ntah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunn 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomc:ir 4490);
9.Peraturan Pemeriintah Nomor 1 Tahun 2008 tentan.g Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4812);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Baran g Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 6041);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pectoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman 1?engelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tingkat II Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 1990 Nomor 10 Seri C);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tabun. 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 7) Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI dan BUPATI KERINCI MEMUTUSKAN: Menetapkan . PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKTI KERINCI. Pasal I Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah. Kabupaten Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 7), diubah sebagai berikut: Pa sal 4
(1)Selain Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dlalam Pasal 3, Pemerintah Daerah juga melakukan Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sakti sebesar Rp18.000.000.000,- (Delapan Belas Milyar Rupiah)
(2)Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dialokasikan secara bertahap penganggarannya rnulai tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020.
(3)Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dialokasikan sccara bertahap penganggarannya mulai tahun 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.
(4)Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Kabupaten Kerinci melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada P1DAM Tirta Sakti Kerinci sebesar Rp32.000.000.000,- (Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah).
(5)Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dialokasikan sccara bertahap penganggarannya sampai dengan Tahun 2024.
(6)Dengan Penarnbahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada PDAM Tirta Sakti dani Tahun 2017 sampai dengan 2024, yakni sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).
(7)Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dani Kompensasi Kota Sungai Penuh dan hibah dani Pemerintah Pusat, yang digunakan untuk :
a.pembelian tanah dan pembangunan gedung kantor PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci dengan jumlah Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah).
b.program hibah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan jumlah Rp. 26.000.000.000,- (Dua Pulula Enam Milyar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1.Tahun 2020 sebesar Rp5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupuiah);
2.Tahun 2021 sebesar Rp5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupuiah);
3.Tahun 2022 sebesar Rp5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupuiah);
4.Tahun 20.23 sebesar Rp5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupuiah); dan
5.Tahun 2024 sebesar Rp5.200.000.000,- (lima. milyar dua ratus juta rupuiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci. an di Sungai Penuh gal 17 mAr 2020 Diundangkan di Sungai Penuh pada tanggal /7 MA /2 E'r 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KERINCI, GASDINUL GAZAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2020 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI PROV. JAMBI: (..../ /2020)