DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
106

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan ketenagakerajaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja, pemagangan, kompetensi kerja dan produktivitas kerja; penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; tenaga kerja asing; perlindungan di tempat kerja; fasilitas di tempat kerja; pengupahan; hubungan kerja; hubungan industrial; perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri; pembinaan ketenagakerjaan; penghargaan; pengawasan; pendanaan; dan sanksi administratif.

Isi peraturan

Teks106PDFHirarki

Memuat teks peraturan…