1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nornor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentuk:an Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643) ;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); PENGELOt.AAN PUPUK BERSVBSIDI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG BUPATI KERINCI PROVINS! JAMB! PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NO MOR 3 TAHUN 2017 ., ~ . Mengingat Menimbang , .. : ~ ~ . . • ' ,- ;. .. '.:'·.
12.Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun 2001 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pertindungan Ko.nsumen {Lembaren Negara Repubiik Indonesia. Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126};
13.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 ten tang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .2002 Nomor l42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
14.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagai Barang da1am Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 T'ahUl'l".2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagai Barang dalam Pengawasan;
15.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk;
6.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lernbaran Negara R<:publik Indonesia Tahun l 996 Nomt>r 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
7.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 382 l };
8.=Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4630);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, · Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 teutang Perlindm1gan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanam.an {l.embaran Negara Repubiik tndcnesta Tahun 2001 Nomor 14, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4079);
4.Undang-Undang Nomor S Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); " Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kerinci. Pernerintah Daerah adalah Bupari dan Perangkat Daerah sebagai unsur pci~ny~kn-ggar-apemerirrtahen Daerah. Bupati adalah Bupati Kerinci. Badan adalah Badan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Kerinci. Dinas adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kerinci, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kerinci, Dinas Petemakan Kabupaten Kerirrei, Dirras Petkebunafi Kabupaten Kerinci dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai Iingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manueia.
7.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
8.PengeloJaan Pupuk Bersubsidi adalah rangkaian kegiatan berkaitan dengan penyediaari pupuk bersubsidi, meliputi perencanaan, penetapan, kebutuhan dan pengadaan, penyaluran, pelaporan dan pengawasan. 9, Pemberdayaan adalah -segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, ketaatan, pemeliharaan, kesinarnbungan dan keberlanjutan.
10.Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/ atau udang.
11.Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
12.Pemupukan Berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
13.Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/ atau petani di sektor pertanian, meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Pasal 1 PUPUK